Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi, menyoroti gugatan sejumlah pihak terkait masa pensiun TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bobby, butuh pertimbangan sebelum mengubah aturan yang terdapat dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Meskipun ia menilai wajar apabila masa pensiun TNI disamakan dengan Polri.
Di satu sisi, lanjut Bobby, banyak perwira TNI menengah yang akan menunggu jabatan strategis melalui regenerasi di 2024.
“Memang seharusnya usia pensiun TNI dan Polri itu sama, tapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi saat ini. Dengan adanya pengembangan struktur baru, baru akan menyelesaikan masalah penumpukan perwira menengah tanpa jabatan di tahun 2024,” kata Bobby di Jakarta, kemarin.
Karena akan banyak perwira dengan jabatan menengah saat memasuki tahun 2024, Bobby menekankan harus dipertimbangkan apakah perubahan dapat dilaksanakan segera atau setelah 2024.
Meskipun seperti itu, politisi Partai Golkar ini menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait gugatan yang ada.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh 5 orang, salah satunya pensiunan TNI, karena adanya perbedaan pengaturan usia pensiun antara anggota TNI dan Polri. Masa dinas Polri disamaratakan 58 tahun dan bisa dimaksimalkan hingga 60 tahun, sementara masa dinas TNI dibagi dua yakni 53 tahun bagi bintara dan tamtama, dan 58 tahun bagi perwira.
Sebagai informasi, Pasal 53 UU 34/2004 tentang TNI digugat ke MK oleh 5 orang warga negara yang salah satunya pensiunan TNI. Para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri.
Masa pensiun prajurit TNI diatur dalam UU No 34/2004 tentang TNI, pada Pasal 53 dan 71 huruf a. Pasal 53 berbunyi bahwa, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama.
Sementara, Pasal 30 ayat 2 UU Polri No 2/2002 menyebut bahwa, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
(Bie)