Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Syaiful Bahri Anshori mengusulkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat tindak pidana terorisme maka status kewarganegaraannya hilang.
Pasalnya, kata Syaiful, saat ini tidak ada landasan hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur penghapusan status kewarganegaraan bagi warganya yang terlibat terorisme.
Usulannya tersebut sekaligus menanggapi wacana pemerintah yang ingin memulangkan 660 WNI eks ISIS di Timur Tengah ke Indonesia.
“Saya pribadi kalau sudah menyatakan lepas diri dari WNI, hilang kewarganegarannya. Begitu dia masuk tentara lain (ISIS), otomatis hilang. Dalam peraturan perundang-undangan belum jelas mengatur itu,” ujar Syaiful Bahri Anshori di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) ini mengungkapkan bahwa usulannya tersebut menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Terorisme pada era anggota DPR periode 2014-2019.
“Terjadi perdebatan sangat sengit pada waktu pembahasan RUU Terorisme, apakah orang yang melibatkan diri ke ISIS misalnya warga negara Indonesianya hilang apa tidak? Akhirnya diputuskan sejauh dia mau kembali lagi menjadi WNI, tidak hilang warga negaranya,” ungkapnya.
Dalam Pasal 23 huruf d dan f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memang telah menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk ke dinas tentara asing tanpa seizin Presiden, atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing.
Menurut Syaiful Bahri, ketentuan dalam UU Kewarganegaraan tersebut multitafsir. Terutama mengenai frasa arti dari “tentara asing dan negara asing”. Sehingga, ia meminta ketentuan dalam UU itu di revisi.
“Perlu disempurnakan agar bagaimana ada ketegasan disitu (UU Kewarganegaraan-red) bahwa setiap orang yang menggunakan simbol negara lain atau negara terlarang, itu harus tanggal (hilang kewarganegaraannya-red) otomatis,” jelasnya.
Legislator asal Jawa Timur ini juga menilai WNI terlibat teroris sudah tidak lagi mengakui adanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika atau 4 pilar. “Buat apa dikembalikan. Ketika dia tidak dapat apa yang ia inginkan, masa ingin kembali. Untuk apa?,” katanya.
Ketua Umum DPP Serikat Buruh Muslimin Indonesia ini menambahkan pemerintah Indonesia bisa meniru Inggris dan Jerman yang sudah menerapkan usulannya tersebut. Kedua negara itu akhirnya dikecam dunia internasional. Indonesia kata dia tidak perlu takut atas hal itu.
“Tidak apa-apa dunia internasional mengecam. Itu menurut saya bahwa Indonesia punya ketegasan terhadap teroris,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby