Jakarta, JurnalBabel.com – DPR RI telah menetapkan 7 anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum RI ) dan 5 anggota Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu RI ) periode tahun 2022 – 2027. Selanjutnya, nama komisioner yang terpilih akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk dilantik.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR, Supriyanto, berharap jabatan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) ini tidak hanya selama lima tahun.
Menurut dia, harus dua kali lebih lama dari para peserta Pemilu.
“Kalau jabatan bupati, presiden itu lima tahun, berarti jabatan KPU seharusnya dua kali lipat sehingga dipakai lebih lama. Jadi mestinya 10 tahun atau 12 tahun sekalian,” ujar Supriyanto dikutip dari tempo.co, Minggu (20/2/2022).
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini punya tiga alasan ihwal jabatan anggota KPU-Bawaslu harus dua periode.
Pertama, dia menyatakan kalau penyelenggara Pemilu masa kerjanya seperti peserta Pemilu tidak akan cekatan memahami regulasi terkait Pemilu secara utuh.
“Orang cenderung memang tidak mau belajar agar lebih profesional karena jabatannya terbatas. Oleh karena itu, ke depan mestinya ini saya punya pandangan itu,” ungkap dia.
Kedua, masa jabatan yang lebih panjang untuk anggota KPU-Bawaslu dan penyelenggara Pemilu di bawahnya bisa menghemat anggaran untuk rekrutmen.
Ketiga, bisa lebih baik meneruskan regulasi hingga tataran bawah. (Bie)