Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Ongku Parmonangan Hasibuan, menyatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon independen dalam Pemilu maupun Pilkada.
Diketahui, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto saat ini telah ikut daftar sebagai bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI melalui jalur independen untuk Pilkada 2024.
“Menurut ketentuan kan dibolehkan. Dulu kan Faisal Basri juga independen (Pilkada DKI tahun 2012). Saya kira banyak calon independen di mana-mana,” kata Ongku Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8/2024).
Jadi, mantan Bupati Tapanuli Selatan ini juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka. Pasalnya kata dia, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menjadi pemilih dan dipilih dalam Pemilu.
“Saya enggak berani ngomong begitu (calon independen boneka-red), karena masing-masing kan punya hak untuk mencalonkan diri,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Calon independen juga diatur dalam Pasal 41 sampai 43 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Adapun, bunyi Pasal 41 UU Pilkada yaitu calon independen harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut.