Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Aminurokhman, menyoroti Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) soal manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang didalamnya mengatur personel TNI-Polri bisa menduduki jabatan sipil.
Ia meminta agar dirumuskan aturan jelas TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan-jabatan tertentu dan atas permintaan kementerian dan lembaga.
“Apabila di internal ASN tidak ada sumber daya yang memiliki kompetensi di bidang itu baru itu diizinkan, apakah dari Polri atau TNI,” kata Aminurokhman dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).
Dengan rencana penempatan tersebut, kata Amin, TNI-Polri tidak lagi hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif dan sosial-politik.
Mantan Walikota Pasuruan dua periode itu menambahkan, jenjang karier ASN selama ini berdasarkan meritokrasi yang menilai kemampuan dan keahlian.
“Jika sudah ada orangnya, tidak ada alasan kementerian/lembaga bisa menempatkan TNI-Polri ke posisi itu,” tegasnya.
“Untuk itu diperketat dan dirumuskan di RPP ini agar kekhawatiran banyak pihak kembalinya dwifungsi itu bisa diminimalisasi,” pungkasnya.
(Bie)