Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Mohammad Muraz, menyinggung isu TNI-Polri akan menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Pj kepala daerah nantinya akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang akan habis pada tahun 2022-2023.
Isu tersebut disinggungnya pada saat rapat kerja (Raker) bersama menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian di ruang rapat komisi II DPR, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).
“Barangkali kalau kita membaca perundang-undangan yang berkaitan dengan TNI-Polri aktif, ya jelas tidak bisa mengisi jabatan sipil,” kata Muraz.
Untuk memastikan isu tersebut tidak terlaksana, politisi Partai Demokrat ini menyarankan, agar Mendagri segera menerbitkan aturan atau regulasi yang jelas untuk mengatur formasi pengisian Pj kepala daerah tersebut. Regulasi ini diharapkan bisa menjawab kekhawatiran masyarakat atas munculnya isu ini.
“Saya menyarankan juklak dan juknis dan mekanisme yang lebih komprehensif gitu untuk menentukan para birokrat ini sebagai Pj atau Plt kepala daerah, secara lebih transparan,” tegasnya. (Bie)
Sumber: sindonews.com