Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, mengungkapkan bahwa belum ada institusi yang diberikan peran secara khusus untuk mengawasi penggunaan dana desa sekitar Rp68 triliun untuk 74.961 desa pada 2022.
Ketika dana desa ini di transfer ke seluruh desa tanpa dibarengi dengan pembinaan, pendekatan dari pemerintah daerah (pemda) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Aminurokhman, tentu jadi persoalan di kemudian hari ketika kepala desa yang baru terpilih pada 2021 sebanyak 2500 ini tidak memiliki latar belakang kemampuan mengelola pemerintahan. Meskipun desa ini kecil yang hanya mengelola anggaran sebesar Rp1-1,5 miliar.
“Lebih miris lagi, dana desa yang tersalurkan ini pengawasannya itu juga belum ada institusi yang diberikan peran secara konkrit. Kalau dari pemerintah kabupaten dan sebagainya, tentu pendekatannya berbeda,” kata Aminurokhman dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, Kepala BNPP dan Ketua DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Sebab itu, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) perlu ada institusi khusus yang mengawasi penggunaan dana desq.
“Oleh karena itu, regulasi yang diperlukan barang kali ada institusi yang spesifik bisa mengawasi secara langsung tata kelola penggunaan dana desa ini,” ujarnya.
(Bie)