Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, mempertanyakan urgensi untuk memajukan jadwal Pilkada serentak 2024.
Pasalnya, kata dia, dengan memajukan Pilkada 2024 dari tanggal 27 November menjadi September akan mengubah dan merevisi ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Saya ingin sampaikan urgensinya mengajukan itu pertimbangan apa, kalau harus dilakukan dengan revisi UU prosesnya akan lama,” tegas Aminurokhman, Jumat (8/9/2023).
Anggota Badan Legislasi DPR ini menambahkan, jika ingin memajukan jadwal Pilkada tanpa melakukan revisi UU harus juga memenuhi persyaratan-persyaratan lain. Hal ini guna menghindari praduga dari masyarakat soal alasan memajukan Pilkada 2024.
“Tentu harus ada persyaratan-persyaratan secara normatif juga harus terpenuhi sehingga masyarakat apa tidak menduga-duga bahwa alasan memajukan pilkada itu ada motif lain. Itu yang kita jaga, baik di DPR dan Pemerintah,” urainya.
Meski demikian, politisi Partai NasDem ini memastikan, Komisi II DPR RI juga akan membicarakan secara detail dengan pemerintah terkait wacana memajukan Pilkada 2024 dari tanggal 27 November menjadi September.
“Sepanjang hal itu bisa memberikan argumen yang rasional kemudian hal-hal menjadi pertimbanganya itu patut dipertimbangkan ya tentu pemerintah dengan komisi II dan akan membicarakan lebih detail supaya tidak terjadi spekulasi tentang motif diajukan ini,” jelasnya.
Mantan Wali Kota Pasuruan ini juga memastikan, wacana untuk memajukan Pilkada 2024 dari tanggal 27 November menjadi September bukan dari Komisi II DPR. Aminurokhman menegaskan, bahwa usulan memajukan Pilkada 2024 itu bukan inisiatif Komisi II DPR RI.
“Karena yang kita ubah ini UU. Meskipun itu hanya memajukan jadwal dasarnya UU. Itu bukan inisiatif DPR. DPR tidak pernah inisiatif memajukan,” pungkasnya.
(Bie)