Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokman, meminta semua pihak menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang di dalamnya mengatur posisi wakil menteri (wamen).
Pasalnya, kata dia, Kemenpan RB memiliki tugas untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi di pemerintahan. Hal itu dinilainya Menteri PAN-RB membutuhkan seorang Wamen.
“Selama tugas-tugas kementerian mampu dijalankan seorang menteri, tidak perlu Wamen. Kalau overload, presiden perlu pertimbangkan. Semua pihak harus hormati,” kata Aminurokhman saat dihubungi, Minggu (13/6/2021).
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menegaskan dalam rangka percepatan reformasi birokrasi, perlu mengangakat Wamen. Namun hal itu harus diukur betul dalam struktur kementerian agar tidak membebani anggaran.
“Jangan sampai percepatan tidak tercapai, tidak kongkrit dan jangan jadi membebani anggaran. Karena jabatan setingkat menteri itu membutuhkan anggaran,” jelasnya.
Disatu sisi, legislator asal Jawa Timur ini secara pribadi melihat beban kerja Kemenpan RB belum membutuhkan jabatan Wamen.
“Kalau secara detail, belum lihat beban kerja. Kalau tidak timbulkan percepatan, posisi Wamen ini belum perlu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang di dalamnya mengatur posisi wakil menteri (wamen).
Dalam salinan perpres tersebut, aturan terkait posisi WamenPAN-RB ini termaktub dalam Pasal 2. Wamen tersebut nantinya bertanggung jawab kepada MenPAN-RB.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perpres itu ditetapkan Jokowi pada 19 Mei 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada 21 Mei 2021. Perpres Nomor 47 tahun 2015 tentang KemenPAN RB soal lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Bie)