Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, menyebut masih ada waktu bagi pemerintahan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu).
Sebab, kata dia, tahapan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang sudah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 6 Desember 2022 di 34 provinsi, tanpa 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua, yakni provinsi Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan dan Papua Tengah, berakhir pada 25 November 2023.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga memberikan kesempatan pada 4 provinsi baru di Papua untuk ikut Pemilu 2024. Hal itu juga bisa dilihat dari pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyatakan Perppu Pemilu dikeluarkan menunggu UU Papua Barat Daya ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
“Proses Perppu sedang dibahas di pemerintah dan sudah dikonsultasikan ke DPR untuk memberikan kesempatan 4 DOB di Papua bisa ikut Pemilu 2024,” kata Aminurokhman saat dihubungi, Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menilai pemerintah masih menunggu UU Papua Barat Daya ditandatangani Presiden Jokowi sebelum mengeluarkan Perppu sudah tepat. Hal itu untuk mencegah terjadinya cacat administrasi.
“Supaya tidak ada cacat administrasi, harus didahulukan UU Papua Barat Daya. Kalau keluarkan Perppu dahulu, itu nanti masalah hukum,” jelasnya.
Aminrokhman juga mengungkapkan dalam rapat konsyingering antara Komisi II DPR dengan Pemerintah yang diwakilkan oleh Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan DPD RI beberapa waktu lalu, sudah dibahas dan disepakati point-point apa saja yang diatur dalam Perppu Pemilu.
Diantaranya legalitas 4 provinsi baru di Papua mengikuti Pemilu 2024. Mulai dari penambahan jumlah kursi anggota DPR, penambahan jumlah daerah pemilihan atau Dapil di tingkat nasional dan provinsi.
Berikutnya penyeragaman berakhirnya masa jabatan KPU di daerah, penetapan daftar calon tetap (DCT) yang dimajukan karena masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan hanya 75 hari menjadi tantangan untuk distribusi logistik pemilu oleh KPU ke daerah-daerah.
Terakhir, dihapusnya aturan pengundian nomor urut bagi partai-partai politik pemenang pileg sebelumnya.
Politisi Partai NasDem ini memprediksi Perppu Pemilu ini dikirim oleh pemerintah ke DPR pada akhir masa sidang DPR kali ini yang akan berakhir pada 15 Desember mendatang.
“Bisa juga pada masa sidang DPR berikutnya (pertengahan Januari 2023-red),” ujar mantan Bupati Pasuruan ini.
(Bie)