Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz, mengupas tuntas permasalahan tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November mendatang oleh pemerintah.
Muraz pun mengkritik, setiap tahun pemerintah rajin membuka pengadaan pegawai melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bahkan, belum lama BUMN membuka rekrutmen lowongan kerja besar-besar secara online.
Lebih lanjut ia pihaknya sudah sering menyampaikan di Komisi II DPR kepada pemerintah bahwa mengapa tidak tenaga honorer yang sudah ada dilirik untuk dijadikan PNS atau CPNS atau PPPK.
Mantan Wali Kota Sukabumi ini pun membantah dengan penilaian para tenaga honorer ini tidak profesional karena adanya unsur KKN dalam perekrutannya. Baik itu berasal dari saudara kepala dinas, kepala daerah dan lainnya.
Faktanya, ungkap Muraz, para tenaga honorer juga sudah mempunyai syarat pendidikan yang mumpuni.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, tenaga honorer lulusan perguruan tinggi swasta atau negeri tidak ada bedanya, yang utama adalah kemampuan yang dimiliki setiap individu.
“Nah saya lihat tenaga honorer ini kemampuannya sudah bagus, pengabdiannya bagus. Ada yang sampai 15 tahun dengan honor Rp500 ribu bayangkan, kurang apalagi?,” kata Muraz dilansir dari YouTube TVR Parlemen, Selasa (25/7/2023).
Maka dari itu, Komisi II DPR sepakat untuk kawal komitmen pemerintah mengangkat tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.
(Bie)