Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Aminurokhman, mendukung adanya usulan penjabat (Pj) kepala daerah tidak rangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya, agar dapat fokus menjalankan Pemerintahan di daerah.
“Sangat mendukung itu, agar yang bersangkutan bisa fokus jadi Kepala Daerah. Tugas menjadi Pj ini kan butuh konsentrasi khusus, karena yang dilayani ini masyarakat yang bersentuhan langsung dengan layanan Pemerintah,” kata Aminurokhman saat dihubungi, Minggu (24/4/2022).
Lebih lanjut Mantan Wali Kota Pasuruan ini mengatakan secara normatif tidak ada aturan yang melarang Pj Kepala Daerah ini rangkap jabatan. Namun dari sisi logika, kata dia, dalam waktu yang bersamaan tidak bisa Pj ini memikirkan dua masalah.
Sebab itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengusulkan Pemerintah membuat aturan larangan Pj Kepala Daerah rangkap jabatan, agar menjadi rujukan semua pihak secara yuridis formal memenuhi ketentuan normatifnya.
“Karena sekarang ini dalam pengangkatan Pj, payung hukumnya harus ada dulu. Disamping UU yang ada, putusan MK, ada regulasi lagi yang memastikan teknis rekrutmen dan sebagainya. Itu perlu diatur agar tidak menimbulkan tafsir yang liar,” jelasnya.
Aminurokhman menegaskan aturan tersebut diperlukan karena Pj Kepala Daerah ini berhadapan langsung dengan birokrasi di level provinsi, kabupaten/kota, yang selama ini diisi oleh pejabat politik.
Pada tahun ini, terdapat 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan Pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai 2024. Begitu juga pada 2023, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir.
Penunjukan Pj kepala daerah tersebut merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengamanatkan Pilkada serentak pada 2024, sehingga pada 2022 dan 2023 tidak ada Pilkada.
Dalam UU Pilkada, penunjukan penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dipilih oleh Presiden setelah diusulkan tiga nama oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara untuk penunjukan penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama yang diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri.
(Bie)