Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, menilai usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal penghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur mengharuskan amandemen UUD 1945 yang tidak mudah merealisasikannya.
“Kalau wacana ini mau direalisasikan, harus melakukan amandemen. Tapi tidak semudah yang diwacanakan,” kata Aminurokhman kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengingatkan, keberadaan pemerintah provinsi saat ini sudah sesuai UUD 45 tepatnya pasal 18 ayat 1. Dalam UUD tersebut, kata dia, telah diatur berdasarkan wilayah provinsi, kabupaten dan kota.
“Kalau diwacanakan tanpa meninjau UUD 45 dan amandemen UUD 45 kan tidak mungkin. Harus dilakukan kajian dulu. Wacana ini harus dibarengi dengan kajian sehingga komprehensif,” jelasnya.
Menurutnya, kajian diperlukan untuk mengukur plus minus dari usulan Cak Imin tersebut. Ia menerangkan seperti sisi penyelenggaran pemerintah hingga fungsi pemerintah provinsi itu sendiri.
“Dari sisi fungsi pemerintah provinsi kan sudah jelas, kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, membantu penyelenggaraan pemerintahan disana, koordinasi antara kabupaten- kota, memberikan kewenangan disitu,” pungkas politisi Partai NasDem ini. (Bie)