Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz, menilai wajar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengancam memecat kepala daerah yang tidak patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya. Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Menurut Muraz, kepala daerah itu punya peranan yang sangat penting dalam hal perizinan yang menyebabkn orang berkerumun. Di lain pihak, kepala daerah juga selaku ketua gugus tugas penanggulangan Covid di daerahnya masing-masing.
“Jadi peranannya dalam hal meminimalisir penyebaran Covid-19 di daerah sangat penting,” kata Muraz saat dihubungi, Minggu (22/11/2020).
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan dalam prakteknya bisa saja terjadi ada kepala daerah yang peduli ada juga yang kurang peduli terhadap prokes Covid-19 ini. Padahsl faktualnya masyarakat itu munhkin sudah bosen, jadi banyak yang sudah tidak peduli terhadap prokes.
“Kalau tidak diingatkan dan dipaksa, maka akan semakin lama pandemi Covid ini,” ungkapnya.
Sebab itu, mantan Wali Kota Sukabumi ini menegaskan wajar kalau Mendagri menyiapkan aturan atau sanksi bagi kepala daerah yang kurang peduli terhadap prokes Covid-19.
“Karena ini menyangkut keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan COVID-19. Tito mengingatkan ada sanksi pemberhentian jika kepala daerah melakukan pelanggaran.
Hal tersebut awalnya disampaikan Tito di DPR saat melakukan rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020). Adapun instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respons atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta konsistensi kepatuhan protokol Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat. Hal tersebut merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.
Instruksi ini terbit sehari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai klarifikasi polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Syihab. (Bie)