Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Imron Amin mengharapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tidak ada lagi calon tunggal atau lawan kotak kosong/bumbung kosong.
Pasalnya, lanjut Imron, apabila tidak ada yang mencapai suara 50 persen lebih satu persen maka dilakukan pemilihan ulang. Tentunya hal itu menghabiskan anggaran yang besar.
“Lebih baik, semaksimal mungkin jangan sampai ada lawan bumbung kosong,” kata Imron Amin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Pada pelaksanaan Pilkada serentak sebelum-sebelumnya, dibeberapa daerah terjadi Pilkada dengan calon tunggal melawan bumbung kosong. Bahkan, ada calon tunggal yang kalah melawan bumbung kosong. Pada akhirnya menimbulkan permasalah kepemimpinan di daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah, apabila terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah, maka ditunjuk pelaksana tugas (plt) kepala daerah. Kewenangannya pun terbatas. Pada akhirnya jalannya pemerintahan di daerah terganggu.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, sah-sah saja terjadi calon tunggal di Pilkada. Sebab, Mahkamah Kostitusi (MK) sudah memutuskan ketentuan tersebut dalam UU Pilkada tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Tapi kalau lawan bumbung kosong tidak ada yang memang, keluar anggaran besar lagi,” tegasnya.
Legislator asal Jawa Timur ini juga mengharapkan UU Pilkada yang berlaku saat ini tidak di revisi dalam waktu dekat. Sebab, tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sudah berjalan. Dikhawatirkan apabila dilakukan revisi, dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada.
“Kita harapkan tidak ada revisi lagi dan UU Pilkada saat ini bisa berlaku jangka panjang,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby