Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mendukung Johnny G Plate mengajukan justice collaborator alias JC dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Namun Santoso mengingatkan Johnny bisa mengungkap nama besar dari kasus yang menjeratnya itu.
“Untuk jadi JC itu kan ada syarat-syaratnya, dan kalau syaratnya dipenuhi, maka menjadi kewajiban yang bersangkutan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam korupsi mega skandal BTS ini,” kata Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Santoso megapresiasi langkah Johnny Plate jika ingin mengungkap nama-nama besar dalam kasus BTS 4G. Sehingga, kasus itu akan terbuka secara terang benderang di hadapan publik.
“Saya kira memang harus terbongkar, ini dananya cukup besar, rakyat juga menginginkan apa yang jadi kendala, sehingga kasus ini belum terbongkar. Yang bersangkutan (Johnny G Plate) jadi JC saya yakin akan disampaikan oleh yang bersangkutan siapa saja yang terlibat mega korupsi BTS ini,” urainya.
Sebelumnya, mantan Menkominfo Johnny G Plate dikabarkan akan mengajukan JC.
“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Cholidin menjelaskan, sejak awal proses penyidikan bahwa Johnny Plate ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” kata Cholidin.
(Bie)