Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Adde Rosi Khoerunnisa, mengkritik pernyataan Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Adde Rosi berharap Komnas HAM mengevaluasi kembali apa yang disampaikan kepada publik.
“Terkait apa yang disampaikan oleh Komnas HAM, saya berharap Komnas HAM mengevaluasi lagi apa yang disampaikan kepada publik. Sudah sepatutnya sebagai sesama institusi negara, Komnas HAM memberikan respon positif serta mengapresiasi tuntutan jaksa,” kata Adde Rosi di Gedung DPR, Senayan, Kamis (13/12022).
Menurut Adde Rosi, pernyataan sikap Komnas HAM soal tuntutan hukuman mati dapat direvisi agar tidak menyakiti hati korban dan keluarganya. Selain itu, agar tidak menyakiti hati sesama perempuan.
“Jujur, saya pun sebagai sesama perempuan saya merasa tersakiti. Karena harapan kami, dengan adanya hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap perempuan, ini akan memberikan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan yang sama di tengah maraknya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Adanya tuntutan yang berat, sebut dia, akan menjadikan tidak hanya para korban lainnya dari predator seks Herry Wirawan turut membuka suara, tapi menjadi harapan besar bagi para korban untuk kasus-kasus kekerasan seksual lainnya untuk berani membuka suara dan menuntut keadilan.
“Masyarakat, khususnya para korban kekerasan seksual yang selama ini memilih bungkam dan enggan untuk mencari keadilan atas kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpanya, kini merasa percaya akan kehadiran negara yang hadir untuk melindungi para korban. Untuk itu, kita harus kawal proses persidangan kasus ini sampai hakim menjatuhkan hukuman pidana maksimal yang seberat-beratnya kepada terdakwa,” tuturnya.
Legislator asal Banten ini justru apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kejaksaan yang sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.
Selain hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda yang nominalnya hampir Rp 1 miliar. Hukuman denda itu terdiri atas pidana denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186.
Terhadap tuntutan hukum mati ini, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan penolakan lembaga tersebut atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 orang santri di Jawa Barat, bukan untuk melindungi pelaku.
“Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Pernyataan Komnas HAM tersebut merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.
Selain menolak hukuman mati bagi Herry Wirawan, Komnas HAM secara tegas juga menolak pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Alasannya, Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku sama sekali tidak manusiawi sehingga perlu opsi hukuman lain. (Bie)
Sumber: kabarbanten.com