Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mendukung usulan pembangunan rumah tahanan bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Yang dikhususkan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) demi menjamin perlindungan.
“Saya menyoroti mengenai usulan pembangunan rutan bagi LPSK yang diperuntukkan bagi saksi dan korban. Usulan tersebut jelas sangat tepat, terlebih saat ini LPSK belum punya rutan,” kata Supriansa saat Rapat Kerja dengan Ketua LPSK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Politisi Partai Golkar ini menyebut sampai saat ini LPSK memang belum memiliki rutan khusus, karena hal tersebut secara administratif berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Oleh karenanya, ia mendukung pembangunan rutan khusus justice collaborator.
“Anggaran LPSK jika dilihat memang tidak besar pada 2023 kurang lebih Rp200 milliar. Terlebih beban kerjanya memang sudah cukup berat,” ujarnya.
Supriansa memahami permasalahan anggaran tersebut dan menyebutnya sebagai ketidakberpihakan keuangan negara. Ia berpesan agar LPSK harus mampu memposisikan diri sebagai badan yang penting dan dibutuhkan oleh masyarakat. (Bie)