JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Adde Rosi Khoerunnisa, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberantas judi online yang sudah meresahkan di lingkungan masyarakat. Sebab perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan.
Menurutnya, perjudian terutama judi online sekarang ini sudah meresahkan secara nasional.
“Kemarin juga kita diramaikan dengan salah satu artis nasional, tiba – tiba dijadikan duta judi online. Bagi saya tentu yang namanya perjudian
sudah diatur Undang – Undang bahwa itu adalah melanggar aturan hukum,” kata Adde Rosi seperti dilansir dari radarbantenco.id, Jumat (8/9/2023).
Undang-Undang Perjudian diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1974 mengatur tentang Penertiban Perjudian. Di dalamnya dengan tegas menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
“Sebab, perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan. Oleh karena itu, jauhi praktek perjudian,” tegasnya.
Namun sekarang ini, praktek perjudian terutama judi online marak terjadi. Hingga menyasar kalangan pelajar bahkan ada sampai bunuh diri karena uangnya habis dipakai taruhan judi online.
“Tentu hal ini harus dilakukan pemberantasan dengan baik. Aparat tadi dengan cybernya, teknologinya harus terus melakukan pembaharuan melakukan pencegahan lebih lanjut kepada masyarakat, khususnya kepada anak – anak yang mungkin melihat bahwa ini bukan sebagai pelanggaran hukum,” ucapnya.
Legislator dapil Banten ini mengaku prihatin dengan ada kabar juga bahwa anak remaja di Pandeglang terlibat praktek perjudian online. Hal ini juga harus menjadi perhatian pihak sekolah dan juga bagi keluarga.
“Tolong awasi karena memang dari hal coba – coba judi online ini. Nanti akan menyebar ke hal hal negatif lainnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, politisi Partai Golkar ini berharap, ia berharap kepada keluarga dan juga pihak sekolah meningkatkan pengawasan. Supaya terhindar dari judi online.
“Agar juga bisa terus melakukan pengawasan terhadap anak – anaknya. Agar tidak melaksanakan atau mengikuti yang sedang trend judi online,” pungkasnya.
(Bie)