Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, meminta pemerintah memperhatikan serius masukan KPK terkait adanya potensi penyimpangan dari sisi medis dan kontrol vaksinasi gotong royong mandiri berbayar melalui Kimia Farma.
“Dari segi pendekatan hukum, maka apa yang disampaikan oleh ketua KPK perlu menjadi atensi yang serius bagi pemerintah. Terutama instansi terkait agar dikemudian hari tidak terjadi masalah hukum,” kata Supriansa, Rabu (14/7/2021).
Menurutnya, dalam pelaksanaan penjualan vaksin melalui Kimia Farma, diperlukan prosedur tetap atau protap yang jelas, sehingga masyarakat yang membeli tidak salah dalam menggunakan vaksin tersebut.
“Misalnya harus dengan resep dokter dan lain-lain,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Pada prinsipnya, legislator asal Sulawesi Selatan ini akan mendukung apapun keputusan pemerintah selama untuk menyelamatan jiwa masyarakat indonesia.
Ia juga berharap para tim ahli dan tim kajian dari berbagai sudut pemerintah harus benar-benar jalan.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi membahas pelaksanaan vaksinasi mandiri dan gotong royong bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menyampaikan penjualan vaksin melalui Kimia Farma sangat beresiko.
“Penjualan vaksin Gotong Royong ke individu melalui KF (Kimia Farma) meskipun sudah dilengkapi dengan Permenkes, menurut KPK berisiko tinggi, dari sisi medis dan kontrol vaksin (reseller bisa muncul dll), efektivitas rendah, jangkauan KF terbatas,” kata Firli.
(Bie)