Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, meminta Polri jangan mengalihkan masalah inti penyebab kematian 131 penonton dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, dengan menyalahkan pihak lain menjadi tersangka.
“Polri jangan mengalihkan masalah inti dari penyebab kematian penonton di Stadion Kanjuruhan ini dengan menyalahkan pihak lain menjadi tersangka,” kata Santoso kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022), mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Para tersangka itu yakni, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Polri pun sudah meningkatkan status perkara ini untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.
Lebih lanjut Santoso menilai penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan hingga kini belum menyeluruh.
Sebab itu, ia mengingatkan Polri harus tetap mengungkap penyebab tragedi ini yang telah menewaskan ratusan suporter Aremania setelah laga Arema FC melawan Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
“Penentapan para tersangka itu belum menyentuh secara tepat siapa saja yang harus menjadi tersangka,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
(Bie)