Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, menilai keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan sanksi pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner Lili Pintauli Siregar hanya sebatas menyenangkan publik.
Menurutnya, publik seolah dibuat senang dengan pemberian sanksi berat, padahal sanksi itu hanya berupa hukuman potong gaji Lili sebesar 40 persen.
“Keputusan Dewas KPK tampak seperti menyenangkan publik saja bahwa Dewas KPK telah melakukan sanksi kepada Lili Pintauli. Padahal yang diinginkan masyarakat saat ini adalah agar institusi penegak hukum seperti KPK harusnya memberi sanksi yang berat atas pelanggaran kode etik terhadap jajarannya,” kata Santoso kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini mengatakan publik seperti diperlihatkan triatikal drama atas keputusan Dewas KPK yang terkesan membela Lili sebagai pelaku pelanggaran kode etik. Padahal dalam sudut landang lain, publik melihat yang dilakukan Lili tergolong pelanggaran berat, lantaran berkontak dengan pihak berperkara di KPK.
Terlepas Dewas KPK memiliki kriteria tentang jenis pelanggaran kode etik pimpinan KPK, tandas dia, seharusnya Dewas KPK bisa memahami psikologis publik yang kecewa tentang putusannya terhadap Lili yang hanya memotong gaji selama 12 bulan.
“Atau jalan menuju obat kekecewaan publik saat ini ditebus oleh Lili Pintauli dengan langkah pengunduran dirinya dari pimpinan KPK, sebagai langkah kesatria dan teladan bahwa yang diinginkan masyarakat adalah perilaku pimpinan KPK yang lurus dan berintegritas,” ujarnya. (Bie)