Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menyatakan pasal terkait hidup bersama tanpa pernikahan dan perzinaan dalam UU KUHP yang baru tidak mengganggu pelaku bisnis pariwisata.
Sebab, jelas dia, dalam RUU KUHP, 6 Desember 2022, pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan diatur pada Bagian Keempat tentang Perzinaan, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413, yang ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
“Yang berhak melapor dalam pasal 412 itu adalah anak, suami/istri dan orangtua. Karena ini delik aduan, maka aparat penegak hukum tak boleh sembarang menerima pengaduan,” kata Supriansa dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan justru pasal zina dalam UU KUHP baru ini memberikan perlindungan dan rasa nyaman pada wisatawan, baik asing maupun lokal.
“Justru pasal ini melindungi kita semua dan membuat wisatawan lebih aman berkunjung ke Indonesia,” jelasnya.
(Bie)