Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Adde Rosi Khoerunnisa, sangat miris ketika salah satu Calon Hakim Agung (CHA) menulis dalam karya ilmiahnya saat Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Agung dan Hakim AD HOC di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta , Selasa (28/6/2022).
Dalam karya ilmiah terakhirnya CHA itu menjelaskan jika pelaku kekerasan seksual diberikan restorasi atau memberi hukuman penegakan hukum yang humanis. Adde menilai hal ini tidak masuk diakal.
“Saya sangat miris mendengarnya sebagai seorang perempuan jika pelaku pelecehan seksual diberikan peradilan restorasi atau penegakan hukuman yang humanis. Bukannya dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya tersebut,” kata Adde Rosi.
Legislator asal Banten ini mengambil contoh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 15 Februari 2022, yang menghukum pelaku pemerkosaan 13 satriwati hingga hamil, Herry Wirawan, penjara seumur hidup, atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.
Lalu JPU melakukan banding dan akhirnya pada 4 April 2022, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan Herry Wirawan di vonis hukuman mati.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang pada April lalu disahkan DPR bersama Pemerintah, sudah bisa menjadi landasan yang kuat untuk penanganan kasus kekerasan seksual.
“Mudah-mudahan dengan adanya UU tersebut bisa mengcover kekosongan-kekosongan hukum yang pada saat kemarin belum ada UU ini,” harapnya.
Adde pun menegaskan bahwa ia sangat tidak setuju dan menolak keras jika pelaku pelecehan seksual diberi hukum peradilan yang humanis.
(Bie)