Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, angkat bicara terkait video viral Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu bersitegang dengan pengacara pemilik rumah Fahra Rizwari, Swardi Aritonang, pada saat proses eksekusi rumah di Serpong, Tangerang, Selasa (8/3/2022).
Adapun proses eksekusi yang diamanatkan Pengadilan Negeri Tangerang itu sedianya dilaksanakan pada 9 Maret 2022 di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel.
Bersitegang itu berujung pada dilaporkannya Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu oleh pengacara tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik ke Divpropam Polri, Jumat (18/3/2022), karena dianggap telah menghalangi proses eksekusi.
Sarly diduga telah melanggar Hukum Acara Perdata dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
Rano Alfath berpendapat, Kapolres hanya menjalankan tugasnya untuk menghimbau jalannya proses eksekusi karena menerima sejumlah laporan dari masyarakat bahwa eksekusi tersebut berlangsung ricuh.
“Saya rasa sangat tidak mungkin seorang aparat penegak hukum menghalang-halangi suatu proses hukum. Yang beliau (red: Kapolres) lakukan hanya menghimbau karena menurut informasi pemilik rumah tersebut sedang menjalani karantina COVID-19, sehingga warga dan pemilik meminta keringanan agar eksekusi tersebut bisa ditunda sampai yang bersangkutan selesai karantina,” kata Rano Alfath saat dimintai keterangan oleh wartawan, Rabu (30/3/22).
Dikatakan oleh Rano, dirinya mendukung Kapolres Tangsel karena sejatinya seorang polisi hanya menjalankan kewajiban melayani masyarakat
“Pak Kapolres bertindak atas hati nurani dan kewajiban mengabdi kepada masyarakat, apabila memang dilaporkan ke Propam saya yakin investigasi yang akan berjalan bisa membuktikan dengan adil apakah pak Kapolres tersebut memang terbukti bersalah,” ucap politisi PKB asal Banten ini.
(Bie)