Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, menyarankan ada sel khusus bagi terpidana penista agama agar penganiayaan yang menimpa tersangka penista agama, Muhammad Kece, oleh sesama napi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, tidak terulang.
“Untuk mencegah hal ini terulang kembali, menurut saya perlu para tersangka penista agama dipisahkan selnya dengan napi lain,” kata Santoso, Senin (20/9/2021).
Menurutnya, Irjen Napoleon sebagai penegak hukum, seharusnya paham untuk tidak main hakim sendiri.
Sekedar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri sama dengan Muhammad Kece, karena perkara kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menjeratnya, belum inkrah karena masih dalam proses kasasi.
Politisi Partai Demokrat ini juga menyoroti banyak permasalahan lapas yang terjadi belakangan ini. Termasuk kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang memakan banyak korban.
Santoso menilai baik peristiwa tersebut dan penganiayaan yang dialami Muhammad Kece mencerminkan buruknya pengamanan di lapas.
“Belum lama terjadi kebakaran di Lapas Tangerang. Sebelumnya ada kasus larinya napi terpidana mati narkoba dengan melakukan penggalian tanah dari sel sampai keluar kawasan Lapas kurang lebih 30 meter, berlangsung sampai 5 bulan namun tidak diketahui petugas,” paparnya.
“Perbuatan tersebut jelas mencederai pengamanan yang ada di rutan atau lapas saat ini. Kejadian itu mencerminkan manajemen rutan/lapas sudah carut marut,” tambahnya.
Legislator asal DKI Jakarta ini mengimbau pengelolaan lapas jangan berpusat pada napi saja, tetapi harus dipastikan juga keamanannya.
“Keamanan yang melindungi serta fasilitas lainnya di lapas harus segera direalisasikan. Agar tidak ada lagi korban jatuh, baik karena musibah kecelakaan atau pun adanya penganiayaan yang dialami oleh napi,” pungkasnya.
Selain dianiaya, Muhammad Kece dilumuri dengan kotoran di dalam sel oleh Irjen Napoleon. Penyebabnya, Napoleon mengaku tak terima dengan pernyataan Muhammad Kece soal dugaan penistaan agama.
Kasus ini tak hanya sekadar kekerasan di rutan. Kini, Napoleon dilaporkan ke Bareskrim tanggal 26 Agustus 2021, pelapornya Muhammad Kosman. Laporan ini dikonfirmasi Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pada Jumat (17/9/2021).
Sementara, kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani mengatakan, kliennya dan Kece satu blok dengan Kece. Mereka pada jam tertentu sering bertemu.
“Satu tahanan, enggak satu sel, satu blok,” kata Yani, Senin (20/9/2021).
(Bie)