Jakarta, JurnalBabel.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bidang ekspor-impor dan perpajakan dari tahun 2009-2023. Meskipun demikian, transaksi tersebut bukan berarti melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menyebut indikasi TPPU di bidang perpajakan lebih dari Rp349 triliun. Pasalnya, kata dia, pendapatan pajak Indonesia per tahun kurang lebih Rp1.100 triliun.
“Diakumulasi dari 2009-2023 maka saya takutnya masih ada lebihnya. Buka saja nanti semuanya pak Ivan (Kepala PPATK Ivan Yustiavandana),” kata Supriansa dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan PPATK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini mengungkapkan International Monetary Fund (IMF) atau organisasi internasional yang bergerak di bidang keuangan pernah menyatakan terjadi kebocoran perpajakan di Indonesia 40 persen dari pendapatan 2022 sebesar Rp1.700 triliun.
“Apakah ini sudah tersentuh? Kalau itu tersentuh oleh PPATK, saya bisa bayangkan kalau hanya Rp349 triliun yang dicurigai, maka itu masih kecil menurut hitungan hemat saya. Maka itu perlu dilanjutkan penelitiannya oleh PPATK,” tegasnya.
Sebab itu, mantan Wakil Bupati Soppeng ini mengusulkan PPATK, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani duduk bersama dan di hadirkan di Komisi III DPR agar transaksi mencurigakan ini tidak menimbulkan kegaduhan di publik. (Bie)