Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mengungkapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana pendapat pakar baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana jika sudah disimpulkan oleh penyidik.
Jika baru disampaikan oleh Kepala PPATK (Ivan Yustiavandana), misalnya, maka hal tersebut belum dapat masuk hasil kesimpulan yang bisa dijadikan sebagai kategori terjadi TPPU.
Hal itu disampaikan Supriansa di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Pakar Hukum TPPU Yenti Garnasih terkait penjelasan transaksi keuangan yang mencurigakan di Kemenkeu dikaitkan dengan TPPU, yang digelar di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
“Kalau kita mengacu dari penjelasan pakar tadi di dalam dengan yang disampaikan oleh mantan Kepala PPATK, maka bisa disimpulkan bahwa TPPU itu jika sudah disimpulkan oleh penyidik. Kalau baru disampaikan oleh Kepala PPATK misalnya, maka itu belum dikatakan hasil kesimpulan yang bisa dijadikan sebagai kategori terjadi tindak pidana pencucian uang, kalau mengacu dari diskusi ini,” ujar Supriansa.
Lebih lanjut seperti dilansir dari situs resmi DPR RI, Supriansa mengatakan berdasarkan paparan Yenti Ganarsih bahwa TPPU harus jelas tindak pidana asalnya.
“Ada hal yang menarik bagi saya karena terjadi tentu perbedaan. Kalau kemarin-kemarin, PPATK (Ivan Yustiavandana) menyatakan bahwa dengan tegas menyatakan bahwa 349 triliun itu adalah TPPU. Nah, kemudian harus dibuktikan menurut Ibu Doktor Yenti tadi menyampaikan bahwa ini harus jelas tindak pidana asalnya,” kata anggota Badan Legislasi DPR ini.
Tindak pidana asal jelas, maka bisa dibuktikan TPPU.
“Maka itu berarti kan jelas. Ada perbedaan-perbedaan pandangan itu, saya kira itu biasa terjadi dan kita akan melihat dengan pendekatan aturan. Aturan apa? Adalah undang-undang TPPU sendiri, kan ada undang-undangnya. Orang bisa bebas berpendapat, tetapi tetap kita harus kembali kepada aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkas politisi Partai Golkar ini. (Bie)