Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, mempertanyakan pemberlakukan surat izin mengemudi atau SIM Internasional di luar negeri.
Ia mengaku memiliki SIM Internasional dari Indonesia, namun ketika ingin menyewa kendaraan di luar negeri, SIM tersebut tidak berlaku. Mereka tetap meminta SIM Lokal karena SIM Internasional tidak ada barcodenya.
“Jadi mungkin bisa dimodifikasi SIM Internasional ada barcodenya yang sama dengan SIM Indonesianya pak. Sehingga saat ini keluarkan SIM Internasional benar-benar punya licence untuk itu,” kata Wihadi saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kakorlantas Polri, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti sistem Electronic Traffic Law Enforcement/tilang elektronik (ETLE) di luar negeri. Ia mengungkapkan ketika kena ETLE di luar negeri, tidak ditilang. Namun ketika kembali ke Indonesia, denda tilang tersebut sudah terpotong melalui kredit card ia.
Sebab itu, ia mengusulkan denda tilang elektronik ini terkoneksi dengan rekening Bank pemilik kendaraan bermotor. Hal itu agar denda tersebut bisa langsung terpotong melalui rekening pemilik kendaraan.
“Apakah mungkin yang namanya E-Tilang ini dikaitkan dengan nomor rekening pemilik kendaraan masing-masing, yang dimana bisa langsung memotong denda yang harus dibayar oleh pelanggar,” ungkap Wihadi.
Maka dari itu, legislator asal Jawa Timur ini meminta sistem E-tilang ini harus diperbarui sistem dari data-data pada pemilik kendaraan ini.
“Maka saya katakan bahwa yang namanya lalu lintas ke depannya ini menuju kedisiplinan kita semua dalam berlalu lintas,” pungkasnya.
(Bie)