Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, meminta Polri tidak terburu-buru bakal mengganti warna seragam Satuan Pengamanan (Satpam) dari sebelumnya cokelat muda ke krem. Perubahan ini lantaran warna seragam Satpam mirip dengan anggota Polri.
Pasalnya, Santoso khawatir dengan pergantian yang terlalu cepat justru muncul kritikan publik.
“Jangan buru-buru ambil keputusan warna apa yang akan digunakan untuk Satpam, nanti begitu ada kritikan diganti lagi,” ujar Santoso, Kamis (13/1/2022).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, jangan terlalu sering mengganti warna seragam Satpam. Hal tentunya akan membebankan masyarakat dan juga dunia usaha. Pasalnya dengan pergantian warna ini, maka mereka harus menyediakan seragam untuk para petugas Satpam.
“Jangan bebani masyarakat dan dunia usaha dengan pembelian seragam Satpam yang baru digunakan, pandemi Covid-19 ini menyebabkan masyarakat kesulitan dalam hal ekonomi,” katanya.
Santoso menilai, seragam Satpam dan Polri yang warnanya serupa ini banyak sisi positifnya. Sebab dengan warna serupa ini diyakini mampu mengurangi tingkat kejahatan. Sehingga hal ini semestinya dipertahankan.
“Apalagi jumlah anggota Polri dengan perbandingan jumlah penduduk belum ideal, maka terobosan Polri dalam rangka mengurangi tindak kejahatan sangat diperlukan. Salah satunya dengan kesamaan seragam Satpam dengan Polri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tengah memproses perubahan warna seragam Satpam dari warna cokelat muda ke warna krem.
Menurut Ramadhan, perubahan ini dilakukan karena warna seragam Satpam terlalu mirip Polri sehingga membingungkan masyarakat.
Ramadhan menuturkan, perubahan warna seragam Satpam menjadi krem akan dikenalkan saat hari ulang tahun (HUT) Satpam yakni pada bulan Desember. Nantinya, pemberlakukan penggunaan seragam baru Satpam setelah semua proses pengkajian selesai.
Diketahui, Polri sudah pernah mengubah warna seragam Satpam menjadi warna cokelat muda dari awalnya berwarna putih-biru tua.
Hal ini berdasar dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. (Bie)