Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana mengharapkan ada regulasi atau dasar hukum baru untuk mengatasi over capacity lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Hal itu bisa di mulai pemerintah dengan menyerahkan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law ke DPR.
Pasalnya, kata Eva, saat ini hampir seluruh Lapas di Indonesia mengalami over capacity. Mayoritas di isi oleh narapidana kasus narkoba karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum mengatur pemakai narkoba tidak perlu di pidana, tetap cukup di rehabilitas.
“Kami ke Omnibus Law. Harapan kita ada regulasi/dasar hukum baru yang bisa memecahkan over capacity lapas,” ujar Eva Yuliana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebelumnya sudah mengusulkan dalam Revisi UU Narkotika yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020 bahwa pemakai narkoba tidak perlu dikenai hukuman pidana, tetapi direhabilitas.
Lebih lanjut politisi Partai NasDem ini mengatakan Komisi III sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Narkotika. Masalah narkoba ini juga berkaitan juga dengan Lapas, karena banyak kasus peredaran narkoba dikendalikan narapidana di dalam Lapas.
Sebab itu, tegas Eva, dibutuhkan penggabungan beberapa peraturan perundangan-undangan atau yang kini populer disebut sistem hukum Omnibus Law. UU terkait Narkoba yang perlu digabungkan diantaranya UU Narkotika dan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang juga sudah masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.
Namun, lanjur Eva, berbagai usulan dalam RUU Narkotika dan RUU Pemasyarakatan, belum di bahas di Komisi III DPR bersama pemerintah. “Soal pemakai narkoba direhap, belum dibahas,” katanya.
Legislator asal Jawa Timur ini mencontohkan dampak negatif dari over capacity di Lapas, dimana baru-baru ini terjadi kerusuhan hingga pembakaran di Lapas Kabanjahe, Sumatera Utara (Sumut). Polda Sumut menduga kerusuhan itu terjadi karena masalah narkoba.
Menurut Eva, solusi mengatasi over capacity Lapas yang berakibat kerusuhan bukan dengan menambah atau membangun Lapas baru. Tetapi dengan penyikapan hukum dan jangan juga mengambil jalan keluar yang timbulkan masalah baru.
“Di Lapas itu banyak napi narkoba, tapi bukan sampai pada sumbernya (bandar besar dipidana-red). Kita baru atasi yang di hilir, belum di hulu,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby