Jakarta, JurnalBabel.com – Kemarin Komisi III DPR mengadakan rapat kerja dengan Kapolri Idham Azis membahas penanganan pencegahan virus corona atau Covid-19.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya dalam rapat tersebut mempertanyakan Maklumat Kapolri tentang penanganan masyarakat dalam mencegah Covid-19 yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
“Intinya Kapolri dalam melakukan penindakan mengutamakan segi humanisnya. Jangan juga bentak-bentak, penanganan tidak manusiawi. Kan ada yang bagus ada yang tidak penanganannya,” kata Wihadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur ini dalam rapat tersebut menghimbau Kapolri agar bagi anggota-anggotanya dilapangan dilakukan rapid test Covid-19 untuk melindungi mereka terhadap virus ini.
“Jangan sampai mereka itu terkena juga,” ujarnya mengharapkan.
Ketika ditanya apakah anggota Polri sudah ada yang positif terjangkit Covid-19 atau berstatus orang dalam pengawasan (ODP), anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini mengatakan hal itu tidak dibahas atau dipertanyakan Komisi III ke Kapolri.
Dihubungi terpisah anggota komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso menilai rapid test bagi anggota Polri sulit dilakukan. Pasalnya, Polri tidak memiliki anggaran untuk hal itu serta tidak semua anggota Polri turun ke lapangan.
“Dari mana dananya, tidak ada. Pemerintah saja baru ratusan orang yang di tes untuk seluruh daerah,” ungkap Santoso.
Legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta I ini menambahkan, Polri juga sudah melakukan antisipasi pencegahan agar tidak terjangkit Covid-19 melalui olahraga dan makan sehat.
“Kapolri juga himbau kepada komandan-komandannya agar tiap pagi memberikan kacang ijo,telor misalnya agar sehat kepada anggotanya,” ujar mantan anggota DPRD DKI Jakarta ini mengakhiri.
Sebelumnya Kapolri Idham Azis menyatakan kepolisian telah beraksi sesuai dengan instruksi terkait penanganan COVID-19 di Indonesia. “Dari tanggal 19 sampai kemarin, upaya pencegahan melalui maklumat itu telah dilaksanakan melalui 77.330 kegiatan,” ucap Idham Azis dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (31/3/2020).
Kegiatan yang dimaksud terdiri dari 18.935 edukasi kepada publik, 35.954 imbauan, 11.145 pembubaran massa, 5.583 pembersihan markas dan asrama, 7.125 penyemprotan disinfektan. “(Dilakukan) di seluruh 34 polda dan 504 polres, kami laksanakan serentak,” jelas dia.
Berkaitan dengan pembubaran kerumunan, Idham mengaku jajarannya mengedepankan lebih dahulu upaya preventif disertai tindakan humanis. Hingga kini belum ada masyarakat yang dikenakan berat hukum akibat pembubaran tersebut.
“Karena masyarakat di indonesia ini masih patuh terhadap imbauan Polri, bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang polisinya sudah menggunakan penegakan hukum lebih keras,” ujar Idham.
Sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelanggar maklumat yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan 2, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP. Idham menyatakan hingga kini tidak terjadi kasus penjarahan lantaran pandemik Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, Polri juga menangani 15 kasus penimbunan bahan pangan di tahun ini. Untuk kategori kasus penimbunan alat kesehatan periode 2-27 Maret, kepolisian menangani 18 kasus dengan menetapkan 37 tersangka.
Dalam hal pengawasan terhadap pusat keramaian, Subsatgas Samapta dan Subsatgas Pamobvit Polri berpatroli dan menjaga wilayah, mendirikan posko, berkoordinasi dengan instansi lain guna pemeriksaan kesehatan di pos kesehatan, serta melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berpotensi mengancam situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polri juga menugaskan 20 tenaga medis di Wisma Atlet Kemayoran dan menyiagakan 23 perawat, 4 dokter umum, 1 dokter spesialis paru dan 2 bintara administrasi, sebagai upaya bantuan penanganan Covid-19. 52 rumah sakit milik kepolisian juga disediakan untuk merawat pasien positif Corona.
Untuk menangani kasus hoaks via media sosial, Polri mengerahkan Unit Siber untuk memantau dan menindak terduga pelaku hoaks. Idham menyatakan, meski situasi pandemik masih ada, jajaran Unit Narkoba dan Densus 88 Antiteror masih bekerja. Keduanya tetap melakukan penegakan hukum. (Bie)
Editor: Bobby