Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Supriansa meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetap di Singapura untuk mengejar tersangka sekaligus buronan kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Pasalnya, Komisi hukum DPR ini mendapat informasi dari Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit Wibowo dalam rapar dengar pendapat kemarin di Komisi III bahwa mantan Direktur Utama PT TPPI tersebut berada di negeri Singa itu.
“Saya minta benar-benar mencoba untuk mengejar lagi. Kalau perlu Polri tinggal beberapa saat disana (Singapura-red) karena ada kabar yang beredar diduga yang bersangkutan berada di Singapura,” kata Supriansa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Politisi Partai Golkar ini juga mendesak Polri terus mengejar Honggo Wendratno. Sebab, Honggo sudah lebih dari tiga tahun menjadi buronan Polri. Polri pun sudah meminta bantuan interpool untuk mengejarnya. “Lanjutkan terus pengejarannya,” ujarnya.
Mantan Wakil Bupati Soppeng ini mengungkapkan bahwa Polri terkendala menangkap Honggo karena yang bersangkutan berada di Singapura. Kabareskrim juga sudah menyebut bahwa penyidik terhalangi regulasi yang berlaku di Singapura untuk menangkap Honggo.
Regulasi yang di maksud yakni Singapura bersedia memfasilitasi pemulangan Honggo bila sudah sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan atas kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 36 triliun ini.
“Saya kira keterbatasan polisi karena Honggo berada di luar negeri,” ungkapnya.
Komisi III DPR pun akan menggelar rapat gabungan pada masa sidang DPR berikutnya dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus korupsi penjualan kondensat PT TPPI.
Komisi III juga akan memanggil mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Simanjuntak yang menangani kasus korupsi kondensat pertama kali pada 2015 silam.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT TPPI, Bareskrim menetapkan tiga tersangka yaitu Raden Priyono, Joko Harsono dan Honggo Wendratmo.
Adapun dua tersangka yaitu mantan Ketua BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Joko Harsono sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Bie)
Editor: Bobby