Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan, mengungkapkan prolematika terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu adanya masalah pemidanaan di klaster lingkungan.
Diantaranya, penegakan hukum pidana lingkungan yang belum optimal, pemidanaan yang tumpang tindih, ancaman hukuman yang tidak profesional, pengaburan norma pertanggungjawaban mutlak dan produksian pidana korporasi yang lebih mengedepankan sanksi administratif.
Menurut Azikin, hal itu berpotensi menurunkan kepatuhan pelaku usaha dan perlindungan lingkungan hidup, yang tidak timbulkan efek jera pelaku pidana lingkungan maupun masyarakat umum.
“Sebab itu, Fraksi Partai Gerindra meminta kepada KLHK agar melakukan upaya penguatan arah pembangunan berkelanjutan dalam pemidanaan. Diantaranya dengan optimalisasi penegakan hukum pidana, khusus pidana lingkungan dan penguatan pengawasan lingkungan hidup,” kata Azikin dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Disatu sisi, Azikin mengapresiasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK atas upaya yang dilakukan dalam mengatasi persoalan penegakan hukum dan lingkungan hidup.
“Namun kami minta penjelasan Dirjen Gakkum KLHK, apakah pemberian sanksi administratif memberikan dampak yang positif bagi perusahaan-perusahaan yang tidak tertib secara hukum?” ujarnya.
Mantan Bupati Bantaeng ini juga meminta Ditjen Gakkum KLHK untuk mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang tidak tertib aturan dalam penegakan hukum lingkungan. (Bie)