Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Anggia Erma Rini, tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah yang melarang masker kain tanpa label SNI digunakan oleh masyarakat. Pasalnya, hal itu dapat mematikan industri UMKM.
Anggia mengakui masker harus berstandar kesehatan itu penting, seperti bahan kain dengan lapis tiga atau di lapisi tisu. “Tapi kalau harus label SNI itu kan bikin UMKM kita mati lagi,” kata Anggia saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, banyak orang bisa hidup dari pembuatan masker ini. Bahkan jadi bisnis alternatif di tengah pandemi Covid-19, dan membuat masyarakat menjadi kreatif. “Kok lalu di suruh pakai label SNI segala,” tegasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pihaknya secara resmi belum pernah bahas kebijakan ini bersama pemerintah.
“Tapi dalam pembicaraan di luar rapat, kami di Komisi IX DPR sangat berpihak pada kreasi anak bangsa yang bikin masker dan tidak setuju harus pakai label SNI segala,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kementerian Perinduatrian (Kemenperin) tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Alasan pemerintah menerapkan SNI pada masker kain bukan berarti semua masker kain yang tidak berstandar tidak bermanfaat. Namun standarisasi diterapkan untuk masyarakat yang berada di wilayah zona merah.
Saat ini tim pakar Satgas bersama beberapa perusahaan akan memproduksi masker lokal dengan standarisasi filter mencapai 70-80%. SNI masker kain itu dibuat juga berdasarkan rekomendasi dari BPPT dan pihak Jerman.
(Bie)