Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, mempertanyakan keputusan pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang melakukan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19.
Dikatakan Irma, Food and Drug Administration (FDA) pernah mengeluarkan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Pfizer dan Johnson & Johnson, tapi dengan persyaratan sangat ketat. Misalkan, vaksin Johnson & Johnson harus berada dalam suhu 2-8 derajat Celsius untuk 9 bulan.
Irma menuturkan melihat sistem cold chain atau lantai dingin yang ada di Indonesia sangat sulit dilakukan.
“Apakah masa perpanjangan expired ini sudah dipikirkan betul-betul oleh Indonesia, BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk bisa dilakukan? mengingat cold chain kita di seluruh Indonesia itu tidak memungkinkan untuk bisa menyimpan vaksin yang dimaksud untuk bisa diperpanjang masa expired-nya,” kata Irma pada Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Komisi IX DPR RI mengenai Pengawasan terhadap Vaksin Covid-19 bersama Kepala BPOM dan Direktur Utama PT Bio Farma di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Menurut Irma, vaksin yang telah kedaluwarsa memiliki 2 kemungkinan. Pertama, jika vaksin tersebut memang tidak berbahaya ketika disuntik ke masyarakat, namun sudah tidak berkhasiat. Kedua, kemungkinan vaksin tersebut bisa menjadi racun dalam tubuh jika disuntik.
Irma mengatakan jika dugaan pertama yakni vaksin tidak berkhasiat lagi ketika disuntik, ia mempertanyakan mengapa tetap disuntik kepada masyarakat.
“Apakah hanya untuk memenuhi kuota agar seluruh bangsa Indonesia sudah divaksin atua seperti apa,” tanya Irma.
Politisi Partai Nasdem ini menambahkan, jika vaksin tersebut berbahaya ketika disuntik ke dalam tubuh, maka bertanggung jawab seperti apa yang dilakukan oleh BPOM yang mengeluarkan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin terhadap rakyat yang mengalami efek negatif dari vaksin yang telah kedaluwarsa tersebut.
“Mohon dijawab karena ini penting bagi kami. Selama ini kami melakukan sosialisasi cek klik meminta agar seluruh bangsa Indonesia tidak membeli makanan atau mengkonsumsi makanan, minuman dan obat-obatan yang sudah habis masa expired-nya. Tetapi hari ini secara kontraproduktif pemerintah melalui BPOM justru memberikan perpanjangan masa expired vaksin,” ucapnya.
Irma menuturkan masa kedaluwarsa vaksin yang bisa diperpanjang tersebut ada syarat-syarat tidak sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah.
“Tidak disampaikan on going saja, tidak seperti itu. Ada syarat- syarat bisa diperpanjang. Misalnya dengan penyimpanan mempertimbangkan suhu dan lain sebagainya,” ujar Irma.
“Ini perlu menjadi perhatian pemerintah melalui BPOM agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama terkait dengan masa perpanjangan expired vaksin ini,” pungkasnya. (Bie)
Sumber: beritasatu.com