Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Muhammad Husni, meminta penjelasan kepada Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nicolas D. Kanter mengenai dugaan kasus pemalsuan emas 109 ton yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, kasus tersebut saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Husni juga menilai, apabila emas seberat 109 ton memakai cap palsu Antam, maka terdapat 109 juta keping emas seberat 1 gram yang beredar di masyarakat.
Sebab itu, politisi Partai Gerindra asal Sumatera Utara ini mendorong agar para jajaran Direksi Antam dapat bekerja keras lagi untuk memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Terlebih saat ini masyarakat cukup resah dengan adanya isu pemalsuan emas seberat 109 ton.
“Karena pada umumnya masyarakat di Indonesia ini kita masyarakat pedesaan itu mau naik haji kumpulkan emas, ada standarisasi sekian gram bisa berangkat. Sekarang juga lagi ada mode tabung emas 10 ribu pun sudah bisa tabung emas. Ini kalau gak disosialisasikan kepercayaan masyarakat bisa turun dan rontok,” kata Husni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Holding BUMN Tambang MIND ID, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nico Kanter buka suara terkait dugaan kasus 109 ton pemalsuan emas yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Nico menegaskan, ini bukan kasus pemalsuan emas.
“Ini sebenarnya sudah diklarifikasi Kapuspen Kejaksaan, kami jelaskan pada beliau ini bukan pemalsuan karena yang dilihat Kejaksaan, emas semua yang diproses di Antam dalam kurun 2010-2021 itu yang di luar daripada emas yang kami hasilkan di Pongkor, itu semua dihitung sebagai yang diproses oleh berita itu dikatakan emas palsu. Alhamdulillah dalam penjelasan kami pada Kapuspen, beliau juga mempertajam bahwa bukan emas palsu,” paparnya dalam kesempatan yang sama.
Nico menjelaskan, ini terkait proses lebur cap atau licensing emas. Oleh Kejagung, menurutnya ini lah yang dianggap merugikan negara. Pasalnya, dalam proses cap atau licensing emas tersebut tidak dibebankan biaya. Padahal, dengan adanya cap atau licensing Antam itu bisa meningkatkan nilai jual emas.
Namun demikian, dia mengakui, Antam tidak bisa memproses semua emas yang ada.
“Tapi kita memang tidak mampu memproses semua emas yang ada, sekarang kapasitas logam mulia 40-80 ton, padahal Pongkor kita hanya 1 ton setahun,” ujarnya.
“Kalaupun kita bisa produksi secara terus-menerus secara sustainability, karena itu kami harus memproses dari luar juga, termasuk yang kita impor ataupun emas-emas yang ada di domestik, inilah yang kita harus tentunya kita buat kajian komprehensif sehingga kajian ini bisa mendukung argumentasi kita, emas yang kita proses memang harus kita proses karena untuk keuntungan Antam,” jelasnya.