Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, mengingatkan agar pembentukan Indonesia Water Fund (IWF) tidak menjadi jalan menuju privatisasi penyediaan air bersih.
Negara bertanggung jawab dan berkewajiban melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) atas air secara maksimal. Sebagai salah satu layanan dasar, maka air bersih adalah hak asasi manusia setiap warga negara.
“Karena itu pemerintah baik pusat maupun daerah yang direpresentasikan oleh perusahaaan daerah air minum (PDAM) harus menjadi aktor utama pengelolaan air bersih,” kata Amin Ak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10/2022).
Menurut Amin, IWF sesuai fungsinya merupakan badan yang mengelola dana investasi untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur layanan air bersih. Namun tidak berarti hal itu membuka jalan bagi privatisasi penyediaan air bersih dari PDAM ke pihak swasta asing maupun swasta nasional.
Menurut Amin, kerjasama dengan mitra asing sebagai investor bisa dibangun dalam kerangka bisnis yang saling menguntungkan, namun tidak berarti harus terjadi alih kepemilikan sepenuhnya. Negara harus tetap berdaulat dalam memberikan layanan air bersih bagi setiap warga negara.
“PDAM sebagai operator air bersih di daerah merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara guna memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM atas air,” ujar Amin.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan menikmati layanan air bersih merupakan bagian dari hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Amin pun mendorong agar keberadaan IWF mampu menstimulasi dan mempercepat penyehatan PDAM secara finansial, terjadi alih teknologi dari negara maju ke daerah melalui PDAM, dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup agar sumber-sumber bahan baku air tidak rusak.
(Bie)