Jakarta, JurnalBabel.com – Beberapa pekan terakhir PT Taspen (persero) mendapat sorotan publik atas pelanggaran hukum investasi fiktif yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N S Kosasih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang merugikan negara mencapai raturan milliar.
Atas hal itu, Anggota Komisi VI DPR Hendrik Lewerissa mendesak pengelolaan dana hari tua secara pruden alias bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel. Pasalnya, kata dia, apabila dana yang besar tidak dikelola secara pruden, maka potensi kebocorannya semakin tinggi.
“Kami berharap jajaran direksi yang baru dapat melaksanakan tugas yang amanah mereka sebagai pengurus perseroan dengan baik, mengelola perusahaan negara di bidang asuransi, dana pensiun dan tabungan hari tua yang begitu besar dari ASN di Indonesia,” kata Hendrik Lewerissa seperti dilansir dari video di chanel youtube tvr parlemen, Selasa (13/8/2024).
Disisi lain, tambah Hendrik, jajaran Komisaris PT Taspen perlu lakukan pengawasan yang optimal. Tak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK selaku regulator harus juga berperan maksimal dalam pengawasan perusahaan dibidang asuransi.
“Buat apa komisaris dibayar mahal dengan fasilitas yang memadai tapi tidak laksanakan fungsi pengawasan secara optimal,” ujarnya.
“Begitu juga dengan regulator OJK. Berkali-kali skandal yang terjadi perusahaan-perusahaan Asuransi ini menyampaikan kepada kami ada semacam kelalaian sistemik yang terjadi. Baik pengawas-pengawas internal maupun internal,” pungkas politisi Partai Gerindra ini. (Bie)