Jakarta, JurnalBabel.com – Akhir-akhir ini media sosial digemparkan dengan keluh-kesah UMKM dan pedagang retail yang menunjukan sepinya penjualan. Hal ini disinyalir dipicu oleh meningkatnya penjualan barang-barang impor murah melalui media sosial dengan melibatkan para pesohor tanah air.
Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, menyebutkan bahwa setidaknya diperlukan campur tangan empat kementerian untuk kembali membangkitkan UMKM dari keterpurukan.
Ia pun menyayangkan minimnya antisipasi pemerintah sehingga kondisi tersebut terlanjur memukul para pelaku UMKM.
“Para pelaku UMKM itu sudah berguguran dan untuk membangkitkannya tentu tidak mudah, minimal kan ada tiga kementerian atau mungkin bisa empat kementerian yang terkait langsung dengan masalah ini,” ujar Amin dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan Tema ‘Aturan Social Commerce dan Nasib UMKM’ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi nama pertama yang disebutkan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Menurutnya, Kemendag merupakan ujung tombak dalam membenahi masalah ini dengan wewenangnya membuat regulasi.
Ia pun mendorong Kemendag untuk membuat aturan terkait perdagangan online secara detail.
“Pertama tentu Kementerian Perdagangan sebagai leading sector yang bisa membuat regulasi, dalam hal ini perdagangan online. Bagaimana aturan-aturannya? Mestinya harus memisahkan tentang social commerce dengan e-commerce. Dia harus bikin aturan-aturan yang rigid sedemikian rupa, karena lalu lintas perdagangan itu adalah itu domain Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Legislator asal dapil Jawa Timur ini juga menyinggung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ia menjelaskan bahwa Kemenkop-UKM merupakan garda terdepan dalam membina dan memfasilitasi para UMKM. Sedangkan peran Kemenperin terkait dengan industrialisasi UMKM yang ada pada Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka.
Kementerian lain yang menurutnya harus ikut dalam upaya membangkitkan UMKM adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia sepakat dengan kebijakan pelarangan transaksi dalam media sosial.
“Kemudian Kominfo, jadi pemerintah hadir dan menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada pelaku UMKM kita. Melarang media sosial dijadikan sarana untuk jualan, sepakat. Tetapi kan nggak mungkin melarang e-commerce,” katanya.
Menutup pernyataannya, Amin mendorong adanya regulasi yang secara tegas bisa memisahkan dan mengatur perdagangan melalui platform digital. Menurutnya polemik ini muncul setelah viral penggunaan media sosial sebagai sarana jual beli.
Ia pun menegaskan bahwa alih-alih melalui media sosial, jual-beli sebaiknya menggunakan e-commerce seperti beberapa loka pasar digital yang telah dikenal luas. (Bie)