Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo, menyatakan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Revisi UU Migas) dapat meningkatkan produksi atau lifting minyak di tanah air.
Apalagi, Indonesia memiliki tugas berat untuk mencapai target minyak 1 juta bph dan gas 12 bscfd. Menurut Sartono, hal itu harus ditempuh lantaran saat ini cadangan minyak bumi Indonesia kian mengkhawatirkan.
“Untuk mendukung produksi minyak tanah air, diperlukan penyelesaiannya Revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas),” kata Sartono seperti dilansir dari akun instagramnya, Selasa (13/8/2024).
Sartono menambahkan, Revisi UU Migas tersebut utamanya berkenaan dengan legitimasi hukum keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sartono menegaskan, tidak adanya kepastian hukum ini yang membuat SKK Migas tidak leluasa bergerak di forum-forum internasional untuk melobi meningkatkan lifting Migas tanah air.
“Ini tugas bersama. Kalau target-target lifting Migas tercapai, otomatis peningkatan pendapatan negara dari sektor Migas juga sangat penting untuk berlanjutnya pembangunan tumbuh kembangnya perekonomian ini,” terangnya.
“Jadi ini harus jadi konsen tentang Revisi UU Migas untuk disahkan. Saya bersepakat untuk itu,” pungkasnya.
Sekedar informasi, pada September lalu, Badan Legislasi DPR RI beserta Komisi VII DPR RI menyepakati RUU Migas menjadi usul inisiatif DPR RI. Namun hingga kini, RUU tersebut belum dibahas kembali dan tidak kunjung dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. (Bie)