Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Husni memberangkat umroh salah satu jamaah korban penipuan biro perjalanan haji/umroh First Travel yang seorang mu’alaf bernama Tuti Heris Budi Ningsih (62). Beliau warga Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, yang berprofesi sebagai tukang jahit.
“Ada seorang ibu-ibu korban jamaah umroh First Travel yang seorang mu’alaf. Penghasilan dia menjahit di kumpul-kumpul, sehingga terlunasi biaya dia berangkat umroh. Tapi akhirnya beliau gagal berangkat. Atas izin Allah SWT, saya bayar ibu Tuti untuk berangkat umroh,” ujar Muhammad Husni seusai audiensi Komisi VIII DPR dengan korban jamaah first travel di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Politisi Partai Gerindra ini menceritakan bahwa Ibu Tuti sebelumnya sudah memberangkatkan terlebih dahulu suaminya untuk umroh dikarenakan suami sakit keras, sering bolak-balik cuci darah. Suaminya itu telah berangkat dan pulang dengan selamat, sedangkan Ibu Tuti batal berangkat pada 2017 lalu karena menjadi korban penipuan First Travel.
“Bahwa doa-doa Ibu Tuti yang mu’alaf dan tukang jahit, doanya terkabul dalam pengharapan menunggu sampai dengan tiga tahun,” katanya.
Sebelumnya saat beraudiensi, Ibu Tuti mengungkapkan keinginannya untuk dapat menjalankan ibadah umroh ke tanah suci Mekkah. “Inginnya saya tetap diberangkatkan, karena kan saya mualaf ya. Jadi saya pengin sekali gitu. Tapi karena saya ada suami sakit, cuci darah, saya dulukan suami saya, alhamdulillah suami saya berangkat. Tapi saya nggak terjadi. Mungkin bukan rezeki saya,” kata Tuti.
Tuti menyatakan dirinya tetap ingin berangkat ke Tanah Suci dan melaksanakan umrah. Bagi Tuti, solusi untuk para korban First Travel adalah diberangkatkan umrah, bukan mengembalikan uang jamaah. “Tetep berangkat, bukan (uang dikembalikan). Pokoknya saya pingin ke sana (berumrah). Saya sudah tercatat di sana, impian saya sudah di sana,” ujar Tuti sambil menangis.
Mendesak Pemerintah
Muhammad Husni mengatakan Komisi VIII DPR sudah memutuskan untuk mendesak pemerintah memberangkatkan sekitar 63 ribu jamaah korban First Travel. “Harapan dari korban First Travel tetap bisa diberangkatkan. Jadi mereka juga meminta dukungan dari Komisi VIII agar tetap bisa diberangkatkan, mereka tidak mau kembali uang,” paparnya.
Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara ini menambahkan para korban juga memohon Kementerian Agama untuk tetap memfasilitasi mereka tetap berangkat umroh.
Kementerian Agama sebelumnya menyatakan menghormati putusan hukum terkait aset First Travel yang disita negara. Wamenag Zainut Tauhid menyebut Kemenag akan memfasilitasi para korban agar uang mereka bisa kembali.
“Kami akan fasilitasi untuk bagaimana sampai uang itu bisa dikembalikan kepada jemaah. Terkait dengan lain-lain, kami masih meneliti berikutnya,” ujar Zainut di kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Proses Hukum
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyerahkan seluruh aset First Travel kepada negara tertuang dalam Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Putusan yang menjadi polemik di masyarakat itu baru dilansir di situs MA pada Jumat (15/11/2019) lalu.
Dalam putusan itu, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok yang memvonis tiga bos First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan umrah First Travel. Ketiga orang dianggap menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.
Pengadilan Negeri Depok memvonis Andika dengan 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. Namun, putusan menyatakan aset dirampas negara karena pelapor, yang juga jemaah dalam persidangan, menolak aset diserahkan kepada mereka.
Dalam pertimbangan, hakim memutus aset dirampas negara sesuai pasal 39 jo pasal 46 jo pasal 194 KUHP. Tidak terima putusan, Andika mengajukan banding dan kasasi. Jaksa juga mengajukan banding agar aset dikembalikan ke jemaah. Namun, majelis hakim kasasi yang dipimpin Andi Samsam Nganro meyakini putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar.
Kejaksaan sudah mengeksekusi putusan MA. Terpidana Andika Surrachman dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur sementara Anniesa dan Kiki Hasibuan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Akan tetapi, kejaksaan belum mengeksekusi aset karena kesulitan eksekusi putusan yang menyatakan aset dirampas negara. (Bie)
Editor: Bobby