Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi X DPR, Elnino M Husein Mohi, meminta Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) tidak hanya fokus pada olahraga nasional, tetapi dapat juga memberdayakan cabang-cabang olahraga di seluruh daerah Indonesia.
“Bukan hanya fokus pada olahraga nasional saja, tetapi juga membantu cabang-cabang olahraga di daerah,” kata Elnino secara virtual dalam rapat kerja Komisi X DPR bersama Menpora, Mendagri, Menpan RB, Menkeu dan Menkumham di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Politisi Partai Gerindra ini juga meminta RUU inisiatif Komisi X DPR ini menugaskan pemerintah daerah (pemda) untuk pemberdayakan olahraga di daerah. Pasalnya, ia membayangkan apabila RUU ini telah disahkan menjadi UU, maka olahraga di daerah menjadi ramai tumbuh berkembang.
Selain itu, tambah Elnino, memberdayakan cabang olahraga di daerah ini bisa menjadi alat nasional menjaga persatuan bangsa.
“Rasa saling memiliki dan NKRI semakin erat. Terutama orang-orang muda/milenial, yang jarang sekali mendapatkan doktrinasi seperti zaman kita dulu,” ujarnya.
Legislator asal Gorontalo ini juga mengapresiasi sikap Pemerintah melalui Menpora yang telah merespon RUU inisiatif Komisi X DPR dengan telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU ini ke pihaknya.
“Dengan UU ini mudah-mudahan kita bisa lebih baik ke depan, lebih bersatu dan lebih maju,” pungkasnya.
Diketahui, RUU SKN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dan ditargetkan dapat rampung dalam masa sidang I Tahun Sidang 2021-2022 yang sekarang sedang berjalan.
(Bie)