JURNALBABEL.COM– Polemik pemberhentian Yunan Helmi sebagai Sekretaris Daerah Bangka Barat beberapa waktu yang lalu membuatnya memberanikan diri mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebab Yunan Helmi mengklaim, pemberhentian dirinya sebagai Sekda Bangka Barat oleh Bupati Markus, dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur perundangan yang berlaku. Ternyata klaim tersebut sama sekali tidaklah benar.
Merespon aduan Yunan Helmi, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi, menegaskan menyetujui keputusan yang bakal dikeluarkan KASN akan sesuai audiensi bersama lintas lembaga yang terkait, Jumat (18/10) sore.
“Pertama-tama, saya mengapresiasi Bupati Markus yang beberapa kali menyempatkan diri datang dan berdiskusi secara langsung terkait aduan Yunan Helmi ini. Saya melihat, memang sudah tidak ada lagi kecocokan antara Bupati Markus dan Yunan Helmi. Karena itu, saya tetap akan ikut keputusan komisioner KASN agar Yunan dilantik sebagai pejabat eselon II B, “tegas Sumardi di hadapan Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, perwakilan Kementrian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak Kemenpan RB serta Bupati Markus dan tim, Jumat (18/10) petang.
Penegasan Sumardi diamini Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto. Menurut Tasdik, pergantian Yunan Helmi oleh Bupati Markus sudah memenuhi UU No. 5 Tahun 2014 di mana jabatan Sekda jika sudah di atas 2 tahun bisa dievaluasi dan diganti.
“Saudara Yunan Helmi ini kan sudah menjabat 2 tahun 9 bulan, maka secara aturan UU tidak ada yang salah. Selain itu secara kinerja juga tidak sesuai harapan, dimana selama menjabat Sekda, Bangka Barat mendapat predikat WDP dua tahun berturut-turut, “tegas Tasdik mantap.
Karena itu, Tasdik Kinanto meminta Yunan Helmi dilantik sebagai pejabat eselon II B.
“Saya kira Pak Bupati Markus sudah cukup bijak menyelesaikan masalah ini dengan niat baik sudah menawarkan Yunan Helmi dilantik eselon II B. Nanti Pak Bupati silakan SK-kan saja,” kata Tasdik.
Rekomendasi Tasdik atas nama KASN disetujui bersama baik dari pihak Bupati Markus, perwakilan Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak Kemenpan-RB. (Lis)