Jakarta, Jurnalbabel.com – Kuasa Hukum Terdakwa Paidi Bin Abdul Roni, Khoirul bersama istrinya Arneli dan anaknya Nabila mengajukan surat pengaduan ke Humas DPR RI yang ditujukan Kepada Komisi III DPR membidangi masalah hukum.
Berdasarkan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, Paidi, warga Unit 1, Kecamatan Bandar Margo, Tulang Bawang, divonis 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp100juta oleh Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung, 31 Mei 2022. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, yakni 9 tahun dan denda Rp 100 juta.
Istri Paidi, Arneli didampingi kuasa hukumnya berdasarkan alat bukti dan petunjuk lain sangat meyakini suaminya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan ML dan keluarganya, karena tidak memiliki bukti otentik.
“Kanitnya langsung ngomong, sebenarnya pak Paidi ini tidak ada bukti autentiknya. Cuma karena sudah jengkel yang ngurusin itu, koar-koar katanya begitu. Jadi suami saya jadi korban,” ujar Neli, Selasa 9 Mei 2023.
”Saya didzolimi, suami saya difitnah,” sambungnya sambil menangis bersama anaknya Nabila.
Dugaan fitnah diawali, 29 Agustus 2021, kakak ML, bernama Sarbini mendatangi rumah Paidi dengan marah dan emosi tinggi, karena Paidi diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap ML. Menariknya, tudingan pemerkosaan ini, disampaikan ML saat sedang kesurupan.
Esoknya ML dan keluarga mendatangi kembali rumah Paidi untuk membuat permintaan maaf, bahkan video permintaan maaf beredar di media sosial.
Namun tak disangka, permintaan maaf itu terus berlanjut tuduhan pemerkosaan hingga pelaporan Paidi ke Polres Mesuji, pada 1 September 2021 atau dua hari setelah menyampaikan permintaan maaf karena menuduh tanpa dasar.
Pada 20 September 2021, tanpa surat panggilan, Paidi ditangkap di rumah oleh 13 orang dari Polres Mesuji.
Selanjutnya, 14 Januari berkas dari penyidik Satreskrim Polres Mesuji dinyatakan P21 oleh penyidik Kejari Tulang Bawang. Kemudian, Kejari melimpahkan ke PN Menggala.
Demi menuntut keadilan suaminya, selain mengadu kepada Pimpinan Komisi III DPR RI, Neli yang berprofesi sehari hari berdagang Toge di Pasar Tulang Bawang di Lampung mengaku melalui kuasa hukumnya Khoirul SH dan Beri SH, 2 Mei 2023 telah membuat pengaduan kepada Menko Polhukam dan Mahkamah Agung RI Republik Indonesia.”Saya juga telah di undang beberapa media dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, ” paparnya