Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal kasus dugaan peredaran dan produksi obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak yang saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Pasalnya, kata Irma, kasus pembunuhan berencana Brijadir J yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, membuka mata publik bahwa kinerja Kepolisian bermasalah dan tidak bisa diharapkan.
“Tindakan perusahaan yang sudah ditangani polisi, kan kita tahu polisi kita Ferdy Sambo. Tidak bisa diharapkan, si Ferdy Sambo saja begitu. Apalagi BPOM ini saya tahu persis, berapa banyak kasus yang harusnya kena 1,2 tahun bisa jadi 3 bulan. Dari dulu begitu. Di media saya tekannya polisi jangan main-main,” kata Irma Suryani saat rapat Komisi IX DPR dengan Kepala BPOM di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.
Bareskrim Polri sudah menetapkan PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, PT Afifarma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
Selain tersangka korporasi, tim penyidik juga menetapkan tersangka perorangan. Mereka adalah Edis (ED) alias Pipit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical, Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudra Chemical, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama Anugrah Perdana Gemilang dan Aris Sanjaya (AS) Direktur Anugrah Perdana Gemilang.
Menurut Irma, penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak hingga kini belum diketahui. Oleh karena itu, ia menegaskan sampel obat sirop anak yang beredar di pasaran diuji di laboratoriun independen dan diakui oleh dunia internasional.
Pasalnya, ia menemukan adanya perbedaan hasil laboratoriun oleh Kemenkes dan BPOM soal obat sirup yang layak dikonsumsi selama kasus gagal ginjal akut anak yang telah menelan ratusan jiwa.
“Makanya saya minta cek lab independen itu penting, sebagai second opinion. Kalau polisi-polisi jaman sekarang ini, Ferdy Sambo membuka mata kita semua bahwa memang brengsek,” tegasnya.
Politisi Partai NasDem ini menambahkan BPOM harus tegas pada penanganan kasus ini.
“BPOM harus tegas, jangan takut. Kalau mereka harus dituntut berat, katakan, jangan di diamkan saja. Kalau diam BPOM tidak tegas dalam tangani kasus-kasus seperti ini,” katanya.
“Kasus hukum bukan urusan BPOM, tapi BPOM melalui tim investasinya mengawal kasusnya di polisi. Jangan sampai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu lolos. Harus keras,” pungkasnya.
Penyidikan kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi tentang adanya dua anak meninggal dunia karena mengonsumsi obat sirop. Polisi bersama pihak terkait lainnya pun melakukan penyelidikan.
Sampel sisa dari obat yang dikonsumsi mereka pun diuji di Laboratorium Puslabfor Polri dan di BPOM. Hasilnya, obat sirop yang dikonsumsi mereka mengandung metabolit senyawa epidemiologi terhadap pengaruh toksikasi dalam kandungan obat sediaan cair terbukti mengandung dua propylen glycol (PG) dan Ethylen Glycol (EG) DAN Diethylen Glycol (DEG) yang diduga melebihi ambang batas.
Dari hasil pendalaman, PT Afifarma diduga menjadi perusahaan yang memproduksi obat tersebut. Alur distribusi bahan baku obat ke PT Afifarma ini melalui PT Tirta Buana Kemindo selaku distributor PBF. Selain itu, Afifarma juga mendapat bahan baku dari distributor non-PBF, yakni CV Anugrah Gemilang dan CV Samudra Chemicals.
(Bie)