Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menilai kebijakan pemerintah agar pencairan tunjangan hari raya (THR) para pekerja dilakukan H-14 atau dua minggu sebelumnya lebaran Idul Fitri sudah baik.
“Sebetulnya kebijakan pemerintah THR dibayarkan dua minggu sebelum hari raya sudah bagus,” kata Irma Suryani kepada wartawan, Rabu (25/2/2026), menanggapi usulan buruh agar pencairan THR para pekerja swasta dipercepat H-21 Lebaran.
Menurutnya, yang perlu diperkuat ialah pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan mematuhi aturan tersebut. Ia juga menilai pajak merupakan tanggung jawab sebagai warga negara.
“Tinggal kontrol dari pengawas ketenagakerjaannya yang harus maksimal. Kalau pajak itu kan kewajiban warga negara. Mengingat situasi ekonomi saat ini, pemerintah harus tegas beri sanksi pada perusahaan besar yang tidak patuh. Kalau perlu, naikkan pajaknya atau cabut izin operasional selama tiga bulan,” ujarnya.
Irma mengatakan pengawasan terhadap THR pekerja di sektor UMKM masih menjadi tantangan. Dia menyebut UMKM sulit mengikuti ketentuan upah minimum UMK dan UMR.
“Kalau pekerja UMKM memang sulit untuk mengikuti aturan UMK, apalagi UMR. Oleh karena itu, pemda harus lebih bijak berkomunikasi dengan pengusaha UMKM,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta pencairan THR untuk para pekerja dan buruh swasta dipercepat jadi tiga minggu sebelum Idul Fitri alias H-21 Lebaran.
“KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker,” kata Said.
Said mengatakan percepatan pembayaran tunjangan ini penting untuk mencegah perusahaan-perusahaan nakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan sebagian karyawannya untuk menghindari pembayaran THR.
“Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan, menjelang pembayaran THR, dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan,” jelasnya.
