Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, mengusulkan masa berlaku visa umrah hanya sebulan, untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan ibadah haji dengan non visa haji.
Pasalnya, ungkap dia, ada 100.000 jemaah umrah WNI yang masih belum pulang ke Indonesia. Mereka diduga sengaja tidak pulang ke tanah air diperkirakan sejak 1 Syawal lalu.
Ia menyampaikan mereka tidak pulang ke Indonesia diduga kuat untuk bisa melaksanakan ibadah haji dengan mengikuti kloter jemaah haji. Nantinya, mereka masuk ke Armuzna atau Arafah, Muzdalifah dan Mina bergabung dengan jemaah haji lainnya.
“Kuncinya diperketat saja. Kedua itu masa berlaku visa umrah itu idealnya itu kalau saya dari 3 bulan diganti 1 bulan saja. Kalau 3 bulan itulah kesempatan mereka memanfaatkan mereka untuk tinggal lebih lama (untuk haji),” kata Ashabul Kahfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/5/2024).
Menurutnya, aturan visa umrah ini harus segera diatur untuk mencegah pelaksanaan ibadah haji menjadi membludak. Sebab, para jemaah yang memakai visa umrah turut masuk ke dalam rombongan jemaah haji.
“Karena kalau jumlah jamaah haji membludak sudah di luar kapasitas daya tampung khususnya di armuzna itu kan bisa menimbulkan masalah besar utamanya keselamatan jamaah,” katanya.
“Makanya kan kementerian haji tegas, yang tidak menggunakan visa haji itu haram. Kenapa? karena menyangkut keselamatan orang. Islamnitu kam selalu mengedepankan keselamatan jiwa,” sambungnya.
Di sisi lain, politisi PAN ini memahami banyaknya jemaah umrah yang melaksanakan ibadah haji colongan memakai visa umrah sebagai bentuk euforia melaksanakan rukun islam kelima.
“Animo yang begitu besar ini meninbulkan masalah. Masalahnya apa. Terjadilah antrean yang begitu panjang. Hari ini aja kan ada kurang lebih 5,3 juta calon jemaah haji yang sudah mendaftar. Nah, antrian panjang ini, berefek kepada lawannya mereka harus menunggu. Di Indonesia hari ini, kalau kita mendaftar sekarang, tahun ini mendaftar itu minimal 20 tahun. Baru bisa berangkat, bahkan beberapa kabupaten ada 40 tahun,” pungkasnya.