Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan fraksinya sangat mendukung dilakukannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, agar peristiwa pemecatan secara semena-mena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotan IDI beberapa waktu lalu tidak terulang.
“Organisasi di pendidikan, kolegium dibentuk oleh IDI, dibawah IDI sehingga tidak independen. Masalah utamanya, IDI tidak memiliki dewan pengawasan. Ini yang saya ributin di media. Saya yang usulkan IDI dibubarkan, saya tidak setuju superbody IDI karena tidak sesuai dengan tiga azaz pembentukan IDI yang tidak dijalankan oleh IDI itu sendiri,” kata Irma Suryani dalam rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR dengan pemerhati pendidikan kedokteran di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
“Misalnya pemecatan dokter Terawan. Saya tidak peduli siapa itu dokter Terawan, tapi jangan asal pecat-pecat saja,” tambahnya.
Kedua, dokter-dokter muda banyak tidak lulus ujian praktik kompetensi di Dikti, padahal mereka sudah lulus di universitasnya masing-masing.
“Kenapa tidak lulus ujian kompetensi di Dikti? Mereka tidak bisa mendapatkan izin praktek. Yang kaya gini-gini harusnya IDI perjuangkan, kan mereka anggota IDI. Tapi apa yang dilakukan IDI? Tidak melakukan apa-apa,” sesalnya.
Pada intinya, Irma menegaskan revisi UU ini butuh naskah akademik agar dapat sisir pasal-pasal bersayap, merugikan dan berganda.
“Pasal-pasal merugikan banyak sekali, pasal-pasal titipan. Saya dari Fraksi NasDem sangat mendukung revisi ini,” tegasnya. (Bie)