Jakarta, JurnalBabel.com – Pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKopi), Hendri Satrio, berpendapat bahwa hak suara atau surat suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tidak dipakai berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, masyarakat bisa berkontribusi untuk mencegah kecurangan dengan ikut memilih atau menggunakan hak suaranya, sehingga kertas suara yang ada tidak disalahgunakan untuk menguntungkan salah satu pihak.
“Pemilih bisa membantu untuk mencegah kecurangan. Kalau hak suara tidak dipakai, maka ada potensi digunakan untuk kecurangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga menguntungkan salah satu pihak,” kata pria yang kerap disapa Hensat itu di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan penting bagi masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS), agar potensi tindakan curang bisa dikurangi.
Menurut dia, satu suara dari pemilih sangat menentukan untuk arah kebijakan pemerintah ke depan.
Ia menilai, ikut memilih merupakan satu kontribusi aktif masyarakat dalam berpolitik, sehingga membantu menegakkan proses demokrasi di Indonesia.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina itu mengatakan, jika pemilik suara tidak menggunakan hak suaranya, maka orang-orang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat bisa saja akan terpilih untuk menentukan nasib Indonesia ke depan.
Ia menambahkan, dengan selektif memilih akan mendalami visi dan misi yang ditawarkan, sehingga diyakini akan menentukan pilihan terbaik untuk bangsa dan negara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (Bie)